Survei Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan salah satu upaya perbaikan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat. Pengukuran survei kepuasan masyarakat mendorong masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif.

Puskesmas Sleman menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat 2 kali dalam satu tahun. Kuesioner survei berdasarkan Permenpan No 14 tahun 2017 yang meliputi 9 unsur yaitu:

  1. Persyaratan
  2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
  3. Waktu penyelesaian
  4. Biaya/tarif
  5. Produk/jenis pelayanan
  6. Kompetensi
  7. perilaku
  8. Penanganan pengaduan
  9. Sarana dan prasarana

dan kuesioner rapat meliputi :

  1. Undangan rapat
  2. Peserta rapat
  3. Pimpinan/narasumber rapat
  4. Materi rapat
  5. Manfaat rapat
  6. Waktu rapat
  7. Petugas rapat
  8. Sarana dan prasarana
  9. Makan dan minum rapat

Hasil survei IKM pada periode semester 1 tahun 2026 yaitu IKM standar 90,06 % (dengan kategori sangat baik) dan IKM rapat 82,53% (dengan kategori baik). Dengan adanya survei IKM diharapkan dapat menilai mutu pelayanan Puskesmas Sleman, sebagai sarana untuk mengetahui saran dan kebutuhan masyarakat yang bermanfaat untuk kemajuan dan pengembangan agar Puskesmas Sleman dapat terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.